Ini Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan dan Perpanjangan STNK

Bisnis.com,07 Jul 2021, 21:16 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Ilustrasi STNK Motor. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Setiap tahun pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat wajib membayar pajak. Hal ini tercantum di dalam  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Ada beberapa persyaratan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Mengutio dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan.

Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini