Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memangkas suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan kisaran 11-39 bps, yang berlaku mulai 30 Juni 2021.
Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan Rabu (7/7/2021), Bank Jateng menetapkan SBDK untuk kredit korporasi sebesar 9,47%, kredit ritel 10,58%, dan kredit mikro 13,36%. Selanjutnya, SBDK untuk kredit KPR 10,96%, dan kredit konsumsi non KPR 13,15%.
SBDK tersebut turun sekitar 11-39 bps dari yang berlaku sebelumnya. Bank Jateng sebelumnya menetapkan SBDK tanggal 31 Maret 2021 untuk kredit korporasi sebesar 9,70%, kredit ritel sebesar 10,70%, dan kredit mikro sebesar 13,75%.
Adapun, SBDK untuk segmen konsumsi kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 11,07% dan non-KPR sebesar 13,43%.
Suku Bunga Dasar Kredit digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan untuk kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan atau website bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel