Jabatan Dicopot, Bekas Anak Buah Gugat Anies ke PTUN

Bisnis.com,08 Jul 2021, 16:54 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Blessmiyanda, Kepala BPPB DKI Jakarta yang sudah dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan / Sumber: Berita Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (8/7/2021). 

Blessmiyanda menggugat keabsahan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasar Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam gugatan itu, Blessmiyanda meminta Anies untuk mencabut surat keputusan tersebut dan merehabilitasi kedudukannya semula sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa Provinsi DKI Jakarta. 

“Mewajibkan tergugat [Anies] untuk merehabilitas kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti keadaan semula,” tulis isi gugatan seperti dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perka PTUN Jakarta, Kamis (8/7/2021). 

Adapun perkara gugatan di PTUN Jakarta itu tercatat dengan nomor 162/G/2021/PTUN.JKT. Kuasa Hukum Blessmiyanda sebagai penggugat adalah Obed Sakti Andre Dominika.

Sebelumnya, Anies menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda. Penonaktifan jabatan itu dilakukan pada Jumat (19/3/2021), menyusul diterimanya dua pengaduan dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ. 

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam keterangan resmi, Senin (29/3/2021). 

Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini