Jemaah, Jangan Khawatir. Dana Haji di Perbankan Dijamin LPS

Bisnis.com,08 Jul 2021, 19:46 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir oleh karena dana calon jamaah haji di perbankan dijamin oleh lembaga ini.

Selain itu, otoritas keuangan pemerintah pun melakukan pengawasan terhadap perbankan, termasuk perbankan syariah.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengelolaan keuangan dana haji juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Dengan pengawasan yang berlapis-lapis dan program penjaminan LPS, dana haji yang dikelola oleh BPKH di industri perbankan terjamin keamanannya,” ujarnya dalam siaran pers LPS, Kamis (8/07/2021).

Adapun, penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS saat ini didasarkan pada Undang-undang LPS yaitu UU No. 24 Tahun 2004, yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditempatkan dalam rekening simpanan di perbankan.

Kemudian, Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan LPS No. 2 Tahun 2020 tentang program penjaminan simpanan, dalam hal nasabah memiliki rekening simpanan yang diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan.

Lagi pula, dana haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di bank syariah termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficiary), yaitu bagi kepentingan para calon jamaah haji.

“Dana haji tersebut ditempatkan oleh BPKH dalam rekening simpanan atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengkapi dengan daftar nama-nama calon jamaah haji yang setoran dananya termasuk dalam rekening tersebut. Dengan demikian penjaminan terhadap dana haji yang ditempatkan BPKH dalam rekening simpanan di bank mengikuti skema penjaminan simpanan milik beneficiary, yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jamaah haji yang namanya tercantum dalam daftar tadi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga memberikan kepastian terhadap kekhawatiran sebagian umat terhadap pengelolaan dana haji. Dia pun menyatakan ketentuan UU Pengelolaan Keuangan Haji (UU No. 34 Tahun 2014) telah memberikan koridor pengelolaan keuangan haji secara prudent oleh BPKH.

“Aturan yang ada sudah cukup clear mengatur tata kelola pengelolaan keuangan dana haji secara baik, aman dan hati-hati. Selain itu, pengelolaan keuangan dana haji oleh BPKH juga diaudit oleh BPK untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa keuangan dana haji dikelola secara baik,” ujarnya.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu juga menyatakan Laporan Keuangan BPKH telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta memenuhi kaidah laporan keuangan yang aman. Hal ini menunjukkan dana haji yang dikelola oleh BPKH aman dan juga likuid.

"Beberapa hari ini kami berusaha menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana haji aman, transparan dan likuid. Salah satu ukuran semua itu adalah kami sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk laporan keuangan kami tahun 2018, 2019 serta 2020, dan sudah memenuhi kaidah laporan keuangan yang aman," ujar Anggito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini