Awal Semester II/2021, BPD Pangkas Suku Bunga Dasar Kredit. Bakal Kerek Kinerja?

Bisnis.com,08 Jul 2021, 05:35 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Logo Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki semester II/2021, sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) mulai memangkas suku bunga dasar kredit. Harapannya, penyaluran kredit bisa terkerek di sisa bulan tahun ini.

Salah satunya, Bank Jateng yang memangkas suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan kisaran 11-39 bps. SBDK tersebut berlaku per 30 Juni 2021. Berdasarkan segmen bisnisnya, SBDK untuk kredit korporasi sebesar 9,47%, kredit ritel 10,58%, dan kredit mikro 13,36%. Selanjutnya, SBDK untuk kredit KPR 10,96%, dan kredit konsumsi non KPR 13,15%.

Selain itu, Bank Nagari memutuskan untuk menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) di seluruh segmen masing-masing sebesar 25 bps. SBDK tersebut berlaku per Juni 2021. Berdasarkan segmen bisnisnya, SBDK untuk kredit korporasi sebesar 9%, kredit ritel 9,5%, dan kredit makro 11,50%. Adapun SBDK untuk segmen kredit KPR 10% dan kredit konsumsi non KPR 10%.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai ruang penurunan suku bunga kredit masih lebar. Hal ini mengingat suku bunga acuan juga sudah turun rendah dan inflasi juga kecil.

"Ada ruang yang lebar bagi bank untuk menurunkan suku bunga kredit mengingat suku bunga acuan juga sudah turun rendah dan inflasi juga kecil," terangnya, Rabu (7/7/2021).

Adapun penurunan suku bunga kredit oleh BPD diharapkan dapat menggairahkan kinerja kredit BPD. Jika melihat portofolio kredit BPD yang didominasi kredit pegawai, maka sasaran utama kredit adalah ASN.

Meski ada peningkatan kredit, menurutnya, ini dinilai tidak akan signifikan mendorong pertumbuhan kredit secara nasional. Sebab, target pasarnya yang terbatas pada ASN.

"Tidak akan signifikan bila melihat target pasarnya, apalagi saat ini masih pandemi dan ekonomi sedang dalam masa pemulihan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini