Proyek GPON Jakpro Bermasalah, BPK Temukan Penyimpangan Rp104,1 Miliar

Bisnis.com,09 Jul 2021, 12:48 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Logo Jakpro/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan proyek menara telekomunikasi milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Temuan pemeriksa lembaga auditor negara itu anatara lain terkait pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi, yang dilakukan pada tahun 2015 - 2018. Nilai proyek yang tidak sesuai ketentuan itu senilai Rp221,19 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14 miliar, serta permasalahan lainnya sebesar Rp16,59 miliar.

"Hasil pemeriksaan atas 15 objek pemeriksaan operasional BUMD pada 14 BUMD menyimpulkan bahwa kegiatan operasional pada 13 objek pemeriksaan dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian dan pada 2 BUMD tidak sesuai dengan kriteria. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pada PT Jakarta Propertindo," demikian tulis BPK dalam IHPS 2/2020 yang dikutip, Jumat (9/7/2021).

Dalam catatan Bisnis, proyek GPON saat ini tengah didalami oleh Bareskrim Polri. Mei lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dikantor PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

Penggeledahan dilakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 - 2018 yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan.

Penggeledahan juga dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa pembangunan insfrastruktur GPON (Gygabite Passive Optical Network) pada Tahun 2017 - Tahun 2018 oleh PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo (PT JIP).

Proses penegakan hukum tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini