Indikasi Korupsi Proyek Menara Telekomunikasi, Jakpro: Kami Kooperatif

Bisnis.com,09 Jul 2021, 19:17 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Logo Jakpro/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Perusahaan PT Jakpro Nadia Diposanjoyo menegaskan pihaknya bersikap kooperatif terkait dengan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp341,92 miliar dari proyek pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015 hingga 2018. 

“Kita akan kooperatif mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Nadia melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jumat (9/7/2021). 

Indikasi adanya tindak pidana korupsi itu diungkap dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disahkan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna. 

Belakangan hasil pemeriksaan BPK itu ditindaklanjuti tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kasubdit 5 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol. Arief Adiharsa. 

“Iya ini sudah ditangani aparat penegak hukum dan bisa dicek ke aparat tersebut penyelesaiannya seperti apa,” kata dia. 

Sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp341,92 miliar dari proyek pembangunan menara telekomunikasi yang dikerjakan PT Jakarta Propertinto atau Jakpro pada tahun 2015 hingga 2018. 

“Pada PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) terdapat pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi, yang dilakukan dalam tahun 2015 hingga 2018 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp221,19 miliar,” tulis laporan BPK itu seperti dilihat Bisnis, Jumat (9/7/2021). 

Selanjutnya, BPK mengidentifikasi, adanya penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14 miliar dan permasalahan lainnya senilai Rp16,59 miliar. 

Pertengahan Bulan Mei lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) di bawah pimpinan Kasubdit 5 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol. Arief Adiharsa.

Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 sampai dengan 2018 yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Penggeledahan juga dilakukan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Insfrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 oleh PT. Jakarta Insfrastruktur Propertindo (PT. JIP) yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini