Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. makin nestapa. Belum selesai permasalahan finansial perseroan karena persoalan pembayaran utang kepada lessor, kini Garuda Indonesia kena denda terkait dengan kasus tiket umrah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa GIAA terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Diskriminasi PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah.
Atas pelanggaran tersebut, Garuda Indonesia dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.