Konten Premium

Balada Nasib Garuda (GIAA), Makin Nestapa Usai Putusan KPPU

Bisnis.com,09 Jul 2021, 16:44 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10). PT Garuda Indonesia secara resmi mempensiunkan pesawat Boeing 747-400 terakirnya setelah beroprasi selama 23 tahun sejak 1994. Pelepasan pesawat ini juga menandai berakhirnya operasional penerbangan haji tahun 2017. JIBI/Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. makin nestapa. Belum selesai permasalahan finansial perseroan karena persoalan pembayaran utang kepada lessor, kini Garuda Indonesia kena denda terkait dengan kasus tiket umrah.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa GIAA terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Diskriminasi PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah.

Atas pelanggaran tersebut, Garuda Indonesia dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini