Efek Beragun Aset SMF BMRI Peroleh Peringkat idAAA (sf)

Bisnis.com,09 Jul 2021, 05:27 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga melintas di depan logo PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) di Jakarta, Selasa (2/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF memperoleh peringkat idAAA(sf) atas Sertifikat efek beragun aset atau EBA-SP SMF-BMRI Kelas A.

Analis PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Kreshna Dwinanta Armand dan Hasnalia Hanifah menjelaskan, bahwa idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh pihaknya, menggambarkan kemampuan obligor dalam memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang atas utang adalah superior. Akhiran (sf) menunjukkan peringkat transaksi keuangan terstruktur.

Per tanggal cut-off 31 Mei 2021, total nilai keseluruhan kumpulan aset yang masih beredar sebesar Rp159,3 miliar, terdiri dari Kelas A sebesar Rp115,8 miliar dan Kelas B yang tidak diperingkat sebesar Rp43,5 miliar. Nilai itu merepresentasikan 8,7 persen dari total kumpulan aset (pool) awal sebesar Rp500 miliar.

Menurut Kreshna dan Hasnalia, peringkat tersebut mencerminkan rasio utang terhadap nilai jaminan (loan to value/LTV) yang rendah, umur kredit (loan seasoning) di atas rata-rata, dan nilai awal pinjaman yang rendah. Lalu, peringkat itu pun mencerminkan profil PT Bank Mandiri Tbk. (Persero) atau BMRI sebagai penyedia jasa (servicer) yang sangat kuat, serta adanya penguatan kredit dalam bentuk EBA-SP kelas B dan dana cadangan.

"Peringkat tersebut dibatasi oleh rasio utang terhadap pendapatan [debt to income/DTI] yang tinggi. Pefindo menyadari bahwa profil kredit EBA-SP SMF-BMRI01 dapat mengalami tekanan sebagai dampak dari penyebaran Covid-19," tulis Kreshna dan Hasnalia dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis pada Kamis (8/7/2021). 

Pefindo menilai, bahwa penyebaran Covid-19 telah memengaruhi kondisi perekonomian secara signifikan, lalu mempengaruhi kemampuan debitur. Hal itu mencakup debitur kredit pemilikan rumah (KPR), dalam kemampuannya memenuhi kewajiban keuangan.

Skema relaksasi POJK 48/2020 dinilai dapat menimbulkan tekanan arus kas yang berasal dari kumpulan KPR yang disekuritisasi. Kreshna dan Hasnalia menilai bahwa jika hal tersebut tidak dikelola dengan baik, risiko likuiditas terhadap kewajiban keuangan dapat meningkat, termasuk biaya senior dan pembayaran kupon terhadap pemegang efek.

"Kami melihat risiko terkait pandemi dapat dimitigasi oleh kumpulan pinjaman individu yang terdiversifikasi dan rekening cadangan yang cukup untuk menutupi setidaknya tiga bulan pembayaran bunga dan pengeluaran senior," tulis keduanya.

Pefindo pun menilai terdapat dukungan kredit dalam bentuk cadangan tambahan untuk mengantisipasi pemburukan yang berkelanjutan dari pool yang disekuritisasi akibat dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Hal tersebut memiliki tujuan akhir untuk menjaga profil risiko EBA sesuai dengan peringkat yang sudah ditetapkan.

Pada 2016, BMRI selaku kreditur awal (originator) menjual 3.696 KPR dalam satu portofolio kepada SMF, yang kemudian menerbitkan efek beragun aset dalam skema surat partisipasi (EBA-SP). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) ditunjuk oleh SMF sebagai wali amanat dan bank kustodian untuk transaksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini