Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. telah menetapkan suku bunga dasar kredit rupiah (prime lending rate) untuk periode Juni 2021.
Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan Jumat (9/7/2021), Bank Jatim menetapkan SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 5,97%, kredit ritel 6,91%, kredit mikro 11,21%. Sementara kredit pemilikan rumah (KPR) 7,03% dan kredit konsumsi non-KPR 8,55%.
SBDK tersebut naik dari yang berlaku sebelumnya. SBDK sebelumnya ditetapkan untuk kredit korporasi sebesar 5,76%, kredit ritel 6,60%, kredit mikro 10,39%. Selanjutnya kredit konsumsi yakni KPR sebesar 6,59% dan non KPR 8,11%.
SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank atau website bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel