Bank Kalbar Pangkas Suku Bunga Dasar Kredit Mikro dan Konsumsi Non-KPR

Bisnis.com,09 Jul 2021, 10:04 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Kantor Bank Kalbar/Bank Kalbar

Bisnis.com,JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (prime lending rate) untuk periode Juni 2021.

Dalam pengumuman SBDK yang dipublikasikan pada Jumat (9/7/2021), suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 9,33%, kredit ritel 11,55%, kredit mikro 11%. Sementara itu, SBDK kredit KPR 10,41% dan kredit konsumsi non-KPR 10%.

Jika dibandingkan dengan SBDK yang berlaku sebelumnya, maka bunga dasar kredit untuk kredit mikro dan konsumsi non-KPR mengalami penurunan. Sebelumnya, SBDK kredit mikro ditetapkan 12,88% dan konsumsi non-KPR sebesar 10,09%.

Adapun, bunga dasar kredit korporasi dan KPR tidak berubah. Adapun bunga dasar kredit ritel naik dari yang berlaku sebelumnya sebesar 9,68%.

Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank Kalbar atau website Bank Kalbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini