Revisi PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Lagi Ditutup

Bisnis.com,10 Jul 2021, 17:20 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Jemaat vihara membersihkan patung di Vihara Kwan In Thang, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (30/1/2019). Ritual pencucian patung dewa serta bersih-bersih ini dilakukan dalam rangka perayaan tahun baru China atau Imlek tahun 2570./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Dari aturan terbaru, rumah ibadah tidak lagi ditutup.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19/2021. Pemerintah merevisi diktum yang menerangkan tentang operasional rumah ibadah.

Rumah ibadah yang dimaksud seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

“Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagaamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis salinan diktum kesatu.

Salinan ini diterima Bisnis dari Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Marhari. Dia menekankan bahwa masyarakat tetap diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah.

“Tetap optimalkan ibadah di rumah untuk kebaikan sendiri, keluarga dan masyarakat,” katanya, Sabtu (10/7/2021).

Pada aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa rumah ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara dan Kklenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini