LP3HI Ancam Gugat Praperadilan Polres Jakarta Pusat, jika Kasus Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dihentikan

Bisnis.com,10 Jul 2021, 16:02 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani jadi tersangka penyalahgunaan narkoba/Instagram: @niaramadhani

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengancam akan menggugat praperadilan pihak Polres Metro Jakarta Pusat jika kasus narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihentikan.
 
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai bahwa kinerja Polres Metro Jakarta Pusat tengah disorot masyarakat dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya insial ZN.
 
"Jangan sampai publik menilai bahwa hukum itu hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," tutur Kurniawan kepada Bisnis, Minggu (10/7/2021).
 
Kurniawan berpandangan, dalam setiap perkara tindak pidana narkotika, tidak sedikit masyarakat kalangan bawah yang jadi tersangka, kemudian, dibawa ke pengadilan. Sementara, kata Kurniawan, untuk kalangan kelas atas, tidak pernah sampai ke persidangan, tetapi hanya direhabilitasi dengan dalih sebagai korban.
 
"Untuk kalangan menengah ke atas ini, para pelaku jarang yang dihadirkan ke pengadilan, hanya jalani proses rehabilitasi saja," katanya.
 
Maka dari itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tindak pidana narkotika yang kini tengah menjerat Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani serta sopir pribadinya.
 
"Kami tidak segan-segan menggugat praperadilan jika penyidikan kasus ini dihentikan," ujarnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini