Pengguna Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP Mulai Senin (12/7)

Bisnis.com,11 Jul 2021, 19:35 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Sejumlah warga menunggu kedatangan Bus Transjakarta di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/10/2020). International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 menjadi minus 1,5 persen pada Oktober, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya pada Juni sebesar minus 0,3 persen./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian pola operasi layanan dan mewajibkan para pengguna menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menjelaskan hal ini sesuai amanat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia No. 49/2021 tentang perubahan atas SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut mengatur beberapa pembatasan dengan syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta. Salah satunya, melahirkan ketentuan agar seluruh calon pengguna diwajibkan menunjukkan STRP.

Di mana bagi aparatur pemerintah dan Pemerintah Daerah, minimal membawa surat dari pimpinan instansi eselon II, sementara bagi karyawan perusahaan sektor esensial dan kritikal membawa surat dari pimpinan perusahaan.

"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi
masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Prasetia menambahkan nantinya petugas layanan halte yang bertugas akan dibantu tim Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap-in dan memasuki gate.

Oleh karena itu, Transjakarta berharap calon penumpang telah mempersiapkan persyaratan yang diminta sebelum titik pemeriksaan demi menghindari adanya antrean.

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa melakukan tap-in dan memasuki area halte. Namun, apabila pelanggan tidak memiliki STRP, pelanggan diminta meninggalkan halte," tambahnya.

Adapun, untuk layanan non Bus Rapid Transit (non-BRT) dan Mikrotrans, pengecekan akan digelar di titik-titik masuk area penyekatan. Petugas dan pramudi angkutan kecil pun akan terus mengingatkan pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan.

"Ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya, tetap bisa terakomodasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini