Simplifikasi Tarif Cukai Bikin Banyak Rokok Murah

Bisnis.com,12 Jul 2021, 20:21 WIB
Penulis: Ipak Ayu
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta tidak melupakan isu kesehatan lain di tengah melunjaknya Covid-19, yakni masih tingginya konsumsi rokok.

Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan bahwa tingginya konsumsi disebabkan harga rokok yang masih terjangkau. Hal ini dapat terjadi lantaran rumitnya sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia yang menyebabkan banyaknya variasi harga rokok.

“Kalau sistem lapisan cukainya masih seperti ini, masih banyak, ini tentu saja akan ada disparitas harga yang cukup signifikan. Artinya, jika sistem lapisan tarif cukai ini tidak disederhanakan, pilihan harga rokok akan sangat banyak,” katanya melalui siaran pers, Senin (12/7/2021).

Agus menyebut dalam situasi seperti ini, sekalipun harga rokok naik, konsumen akan tetap dengan mudah beralih ke merek rokok yang lebih murah.

Banyaknya lapisan dalam sistem tarif cukai rokok, kata Agus menyebabkan kebijakan tarif CHT menjadi tidak efektif.

Sistem cukai yang berlaku saat ini juga memudahkan perusahaan rokok untuk beralih produksi ke rokok dengan jenis dan merek yang berbeda pada golongan yang paling rendah.

“Dengan sistem seperti ini, perusahaan rokok A misalnya bisa memproduksi produk dengan kemiripan rasa, kemudian mematok harga di lapisan yang paling rendah sehingga lebih murah dan terjangkau,” ujar Agus.

Agus menambahkan pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok ini lebih baik dilakukan secepat mungkin.

Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat menyederhanakan struktur tarif cukai rokok untuk mendukung penurunan prevalensi perokok anak.

Banyaknya lapisan pada struktur tarif cukai rokok di Indonesia, menurut Lisda akan menyebabkan kebijakan kenaikan cukai tidak efektif.

Lisda mengatakan, wacana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sudah dibahas pemerintah sejak beberapa waktu lalu, tetapi dibatalkan pelaksanaannya.

“Jadi itu bukan sesuatu yang baru di Kemenkeu, karena itu sudah pernah dibahas dan sudah pernah menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Lentera Anak berharap, kebijakan fiskal dan kebijakan nonfiskal terhadap pengendalian konsumsi rokok khususnya pada anak dapat dilakukan secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini