Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) telah menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) untuk periode 30 Juni 2021.
Bank BJB memangkas suku bunga dasar kredit (SBDK) di sejumlah segmen bisnis, yakni kredit korporasi, ritel, dan KPR. Adapun, SBDK segmen bisnis kredit mikro dan konsumsi non-KPR meningkat.
Baca Juga : BJB Sukses Salurkan Dana PEN Periode Kedua |
---|
Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan pada Senin (12/7/2021), Bank BJB menetapkan SBDK periode Juni 2021 untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 6,66 persen, ritel 8,44 persen, dan KPR 8,59 persen. Sementara SBDK segmen bisnis kredit mikro sebesar 12,09 persen dan konsumsi non-KPR 8,51 persen.
Adapun SBDK yang berlaku sebelumnya yakni tanggal 31 Mei 2021, untuk kredit korporasi sebesar 6,77 persen, ritel 8,48 persen, dan KPR 8,60 persen. Sementara SBDK untuk kredit mikro sebesar 12,06 persen dan kredit konsumsi non-KPR 8,50 persen.
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam Kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank bjb dan/atau website bank bjb.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel