Respons Kebijakan BI, Mulai 12 Juli Tarik Tunai ATM Bank Mandiri Bisa Rp20 Juta

Bisnis.com,12 Jul 2021, 09:17 WIB
Penulis: M. Richard
Nasabah melakukan transaksi elektronik lewat ATM Bank Mandiri di Jakarta, Senin (1/10/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta per kartu dalam satu hari. Peningkatan limit tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021 mendatang.

Penyesuaian tersebut sejalan dengan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip dari Bank Indonesia (BI), untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19.

Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari menjelaskan penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.

"Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19," ujar Toni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/7/2021).

Lebih lanjut Toni menjelaskan selama periode PPKM Darurat Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal bedasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah.

Pihaknya juga memastikan seluruh mesin ATM Bank Mandiri beroperasi secara optimal dan sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat.

Tercatat sampai dengan akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM milik Bank Mandiri telah mencapai 13.102 unit ATM yang terhubungan dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, total rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 135 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM mencapai Rp 110 juta per hari.

Perseroan juga mengimbau nasabah untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang juga merupakan inisiatif Bank Indonesia.

Untuk itu, Bank Mandiri turut aktif mengampanyekan penggunaan layanan digital salah satunya Livin' By Mandiri untuk mendukung kebutuhan transaksi nasabah baik pemindahbukuan, pembayaran tagihan, pembelian, hingga kemudahan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.

Sebagai catatan, hingga akhir Mei 2021 mitra merchant yang dapat melayani berbagai transaksi nontunai Bank Mandiri terus bertambah hingga mencapai lebih dari 820.000 merchant EDC fisik, QR Statis dan e-commerce/online. Merchant-merchant tersebut berasal dari berbagai sektor ekonomi, seperti makanan dan minuman, fesyen, perdagangan grosir, kesehatan, pariwisata, supermarket atau department store, dan merchant ritel maupun online lainnya.

Dari jumlah merchant tersebut, total frekuensi transaksi finansial melalui scan kode QR yang dibukukan per Mei 2021 telah menembus 1,4 juta transaksi dengan nilai volume lebih dari Rp 100 miliar meningkat lebih dari 170 persen dari periode yang sama tahun lalu atau year on year (YoY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini