Perbarindo Nilai Holding Ultra Mikro Bakal Dongkrak Kinerja BPR

Bisnis.com,12 Jul 2021, 12:08 WIB
Penulis: M. Richard
Perbarindo/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Terbitnya PP Nomor 73 Tahun 2021 sebagai payung hukum holding BUMN Ultra Mikro (UMi) dinilai akan semakin menguatkan program pemberdayaan ekosistem usaha ultra mikro yang diproyeksikan bakal melahirkan banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha wong cilik dan menjadi bankable.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengatakan kesempatan dan peluang pengembangan usaha tersebut akan terstimulus lantaran masyarakat kecil sebagai pelaku usaha masuk dalam ekosistem pembiayaan formal yang kuat.

Joko pun melihat peluang tersebut akan pula mendongkrak kinerja bank perkreditan rakyat (BPR). Oleh karena itu, dengan tegas pihaknya mendukung langkah strategis dari pemerintah melalui Kementerian BUMN tersebut.

"Tentu kami mendukung pembentukan holding BUMN Ultra Mikro. Kami justru melihat banyak potensi yang dapat dimanfaatkan BPR dengan banyaknya pelaku usaha menjadi bankable," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).

Terkait hal itu, Joko pun menyampaikan saat ini ada sekitar 30 juta pelaku usaha mikro yang belum tergarap oleh lembaga pembiayaan formal. Bahkan, lebih parah, pelaku usaha di segmen tersebut rentan dimanfaatkan oleh lembaga keuangan nonformal yang menjerat dengan bunga tinggi seperti rentenir dan fintech ilegal.

Hal ini senada dengan data Kementerian Koperasi dan UKM yang mencatat ada sekitar 62 juta unit usaha mikro termasuk segmen ultra mikro di dalamnya. Namun baru sekitar 50,9 persen yang baru tersentuh jasa layanan keuangan formal.

Dengan demikian, dia berpendapat bahwa pelaku usaha di segmen tersebut memang memerlukan stimulus khusus dari pemerintah, sehingga dapat mendorong mereka terbiasa dengan pembiayaan formal untuk memperkuat dan melebarkan usahanya.

Joko berpandangan bahwa pemerintah melalui badan usahanya harus mampu membiasakan dan mengedukasi pelaku mikro untuk menggunakan lembaga jasa keuangan formal.

Tujuannya untuk membantu dari sisi efisiensi beban pinjaman dan pemberdayaan. Ini seiring dengan target inklusi keuangan yang ditargetkan Pemerintah naik mencapai 90 persen pada 2023 dari posisi 2019 sekitar 76,19 persen.

Oleh sebab itu untuk merealisasikan program-program yang berdampak positif pada masyarakat di tataran bawah tersebut, Joko menyampaikan BPR akan siap berkolaborasi dengan holding BUMN UMi. Terlebih, BPR saat ini telah memiliki tata kelola, modal, dan likuiditas yang semakin kuat.

"Tujuan holding tentu untuk meningkatkan efisiensi usaha pelaku mikro. Itu bagus, karena kami juga memiliki tujuan yang sama. Kami juga mau mendorong UMKM ini naik kelas," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu sebagai dasar pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro yang bertujuan untuk memperluas jangkauan, memperdalam layanan dan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.

Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini