Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021 membuat aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi.
Khususnya dalam hal untuk mendapatkan hiburan. Sebelum masa pandemi, sebagian orang yang tinggal di perkotaan banyak menghabiskan waktu di taman umum, mal, kafe, hingga bioskop.
Namun, PPKM Darurat membuat mal dan pusat perbelanjaan ditutup, rumah makan dan kafe juga tidak menerima makan di tempat (dine-in), fasilitas umum dan area publik juga ditutup, apalagi bioskop.