Pemerintah Masih Siapkan Juknis Vaksinasi Gotong Royong Berbayar

Bisnis.com,13 Jul 2021, 16:57 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto dan Mutiara Nabila
Layar menampilkan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong individu atau berbayar.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan juknis ini disiapkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN, serta PT Bio Farma (Persero).

"Setelah infirmasi mengenai vaksinasi Gotong Royong Individu ini, maka untuk lebih memastikan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong individu ini lebih befektif, efisien, dan akuntabel, perlu dikeluarkan juknis untuk detail pelaksanaannya," kata Siti dalam konferensi pers daring, Selasa (13/7/2021).

Siti mengatakan juknis vaksinasi Gotong Royong diharapkan akan segera difinalkan. Kemenkes pun meminta pelaksana vaksinasi Gotong Royong individu menunggu juknis tersebut keluar.

Pihaknya juga meminta agar distributor dapat berkoordinasi kepada Kemenkes. "Kami meminta Dinkes kabupaten dan kota untuk menunggu juknis Kemenkes sebelum memberikan user ID kepada fasyankes yang akan melayani vaksinasi Gotong Royong Individu," katanya.

Seperti diketahui, Vaksinasi Gotong Royong individu merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi tersebut ditetapkan pada 5 Juli 2021.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkai dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1 Ayat 5 Permenkes No. 19/2021.

Ketetapan itu berbeda regulasi sebelumnya. Pada Pasal 1 Ayat 5 Permenkes No. 10/2021 tertulis, "Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkai dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini