Zona Merah Covid-19, Menko Luhut Usul Buruh Kerja 15 Hari di Pabrik

Bisnis.com,13 Jul 2021, 21:58 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan beberapa kawasan industri masih menunjukkan zona merah penyebaran Covid-19. Ia pun meminta jam kerja para buruh ditata ulang.

“Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, mengutip Tempo, Selasa (13/07/2021)

Luhut meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerapkan mekanisme yang mengatur jam kerja buruh. Bila biasanya buruh bekerja di kantor atau pabrik 30 hari sebulan, setengah waktunya (15 hari) bisa dilakukan dari rumah atau work from home.

“WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," ujarnya.

Prinsipnya, kata Luhut, pemerintah mengantisipasi efek berganda bagi buruh agar tidak dirumahkan.

Pengaturan jam kerja merupakan salah satu upaya pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ia menyatakan pada hari kesebelas PPKM darurat, tren mobilitas penduduk di seluruh provinsi se-Jawa dan Bali mulai mengalami penurunan. Beberapa wilayah yang tergolong zona hitam sudah berubah ke zona merah, dan wilayah zona merah menjadi zona kuning.  

Untuk mengoptimalkan PPKM Darurat dan mengantisipasi penularan Covid-19, Luhut mengusulkan kapasitas jumlah pekerja dibatasi 50 persen. Jam makan siang buruh pun perlu diatur agar tidak terjadi kerumunan.

“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” ujar Luhut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini