Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pemalsu Surat PCR, Antigen, dan Sertifikat Vaksin

Bisnis.com,13 Jul 2021, 18:18 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR, swab antigen, dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di sejumlah lokasi yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kedua tersangka itu berinisial MI dan NFA. Menurut Yusri, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tindak pidana pemalsuan surat tersebut.

"Tersangka MI dan NFA ini satu kelompok, mereka menjual surat palsu itu sekitar harga Rp180.000-Rp300.000," tuturnya di Jakarta, Selasa (13/7).

Yusri menjelaskan bahwa tersangka MI berperan mencari customer melalui media sosial Facebook dan melakukan negosiasi. Sementara itu, tersangka NFA yang pernah bekerja di percetakan. NFA lantas berperan sebagai pembuat dokumen palsu.

Kedua tersangka itu, kata Yusri, sudah melakukan aksi untuk memalsukan dokumen itu sejak Maret 2021.

"Jadi NFA ini tidak hanya bisa membuat dokumen palsu terkait covid-19 ya, tetapi dia juga bisa buat KTP palsu, ijazah palsu, surat nikah palsu, semua bisa dia palsukan dan hasilnya dibagi dua dengan tersangka MI," katanya.

Yusri mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini