15 Tahun Buron, Terpidana Pembobol Bank Mandiri Akhirnya Ditangkap

Bisnis.com,13 Jul 2021, 19:01 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Buronan kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Yosef Tjahjadjaja/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah 15 tahun, Kejaksaan Agung dan Polda Jawa Barat akhirnya menangkap buronan kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta Selatan Yosef Tjahjadjaja.

Terpidana Yosef Tjahjadjaja ditangkap oleh tim penyidik Polda Jawa Barat dalam perkara berbeda, yaitu tindak pidana penipuan pada Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 13.50 WIB di sebuah RS daerah Pondok Bambu Jakarta Timur. Yosef yang melarikan diri selama 15 tahun sejak tahun 2006 akhirnya ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat, dia memalsukan identitasnya dengan KTP baru atas nama Yosef Tanujaya. Tetapi dia sudah ditangkap bersama dua orang lainnya oleh Polda Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (13/7/2021).

Leonard juga menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2662 K/Pid/2006 ter tanggal 1 November 2006 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 17/Pid/2006/PT.DKI ter tanggal 17 Mei 2006 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja berbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dia telah dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun karena telah merugikan keuangan negara Rp120 miliar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini