Tahun Ini Ada Penggolongan Baru SIM C Motor, Simak Jenisnya

Bisnis.com,13 Jul 2021, 16:06 WIB
Penulis: Newswire
Surat izin mengemudi (SIM). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor atau SIM C akan berlaku tahun ini. Nantinya akan ada tiga golongan SIM motor, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Aturan mengenai penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang sudah dikeluarkan sejak Februari lalu.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C, dilansir dari Perpol Nomor 5 tahun 2021, Selasa, 13 Juli 2021.

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Setiap pembuatan SIM dibuat berjenjang. Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas. 

Sementara itu, batas minimum usia kepemilikan SIM pun berbeda untuk setiap golongan. SIM C boleh dimiliki WNI yang telah berusia 17 tahun. SIM CI dan CII boleh dimiliki saat sudah berusia 18 tahun dan 19 tahun.  

Saat ini aturan mengenai golongan baru SIM C ini belum resmi diterapkan dan sedang dalam tahap sosialisasi. Namun aturan baru sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, yang artinya sebentar lagi akan segera diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini