Perda Kota Pekanbaru Wajibkan Warganya Vaksinasi Covid-19

Bisnis.com,13 Jul 2021, 20:47 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemda Kota Pekanbaru mengesahkan revisi Peraturan Daerah Kota Nomor 5/2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Revisi Perda tersebut berdasarkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, Perda ini sudah disahkan dan digunakan sebelumnya namun pada pelaksanaan di lapangan ada yang belum sesuai sehingga membutuhkan revisi.

"Kami berharap warga Pekanbaru menaati protokol kesehatan, sehingga tidak terkena sanksi dari perda Nomor 5/2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 yang sudah disahkan," ujarnya Selasa (13/7/2021).

Sementara itu Ketua Pansus Perda Covid-19, Rony Pasla mengatakan perda hasil revisi tersebut menghapus pasal terkait sanksi lisan dan tulisan, serta beleid yang mewajibkan warga Pekanbaru mengikuti vaksinasi.

"Pada perda ini ada pasal yang mengharuskan warga mengikuti vaksinasi. Hal itu tertuang dalam pasal 17 A," ujarnya.

Dengan aturan tersebut, warga yang tidak mau mengikuti vaksinasi tidak akan mendapatkan fasilitas atau pelayanan administrasi kependudukan.

Karena itu warga Pekanbaru akan mendapatkan informasi panggilan jadwal vaksinasi dari perangkat RT dan RW setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini