Wacana PPKM Darurat Diperpanjang Mencuat, Bupati Garut: Cukup Sampai 20 Juli

Bisnis.com,13 Jul 2021, 16:07 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Bupati Garut Rudy Gunawan berharap pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hanya sampai 20 Juli 2021. Menurutnya, penerapan tersebut bakal menimbulkan lebih banyak permasalahan sosial.

"Cukup sampai tanggal 20. Delapan hari lagi kami mengoptimalkan penerapan PPKM darurat. Hal ini supaya PPKM [darurat] ini dihentikanlah dari pusat," kata Rudy di Kabupaten Garut, Selasa (13/7/2021).

Rudy mengatakan, pemberlakuan PPKM darurat berdampak cukup baik. Menurutnya pengakuannya, terjadi pengurangan zona merah (risiko tinggi) kecamatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.

Selain itu, kata Rudy, kasus terkonfirmasi positif aktif Covid-19 dan angka kematian pun mengalami penurunan.

"Angka kematian dari kemarin itu tinggi, sekarang ini menjadi turun setelah ada PPKM," katanya.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Garut Cece Hidayat mengatakan, selama PPKM darurat ini tidak ada penutupan masjid, namun hanya tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah berjemaah yang menimbulkan kerumunan.

Ia mengimbau kepada para tokoh agama di Kabupaten Garut untuk bersama-sama bekerjasama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait PPKM) darurat.

Menurutnya, kalau masyarakat diberikan pemahaman menggunakan bahasa agama, edukasi penerapan PPKM darurat dan disipilin protokol kesehatan bisa lebih terima dengan baik.

"Keterlibatan tokoh agama ini mudah-mudahan akan disampaikan dengan bahasa agama bisa lebih efektif. Sehingga wacana perpanjangan bisa dibatalkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPKM Darurat bakal diperpanjang hingga 6 minggu guna menurunkan angka kasus Covid-19.

Dia mengatakan risiko pandemi Covid-19 di Indonesia masih tinggi, terlebih dengan munculnya varian delta. Penerapan PPKM darurat diharapkan dapat menurunkan mobilitas masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini