Pemkot Bekasi Gelar Vaksinasi Massal bagi 140 Ribu Warga, Begini Cara Daftarnya!

Bisnis.com,13 Jul 2021, 16:00 WIB
Penulis: Anissa Putri
Petugas menyiapkan vaksin./Humas Pemda Jabar

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melaksanakan vaksinasi massal Covid-19 pada Kamis (15/07/2021) untuk 140 ribu warga. Simak syarat dan cara daftarnya!

Rencananya, pelaksanaan vaksinasi akan diadakan di setiap kelurahan di Kota Bekasi dan akan dibagi dalam 3 titik, yaitu di kantor kelurahan, puskesmas ataupun di sekolah. Jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam kegiatan vaksinasi massal merupakan vaksin Sinovac untuk warga berusia 18 tahun ke atas. 

Lokasi pelaksanaan vaksinasi kali berbeda dengan kegiatan vaksinasi sebelumnya yang dilaksanakan di Stadion Chandrabaga Bekasi. Hal tersebut dikarenakan adanya PPKM darurat yang diharapkan tidak akan menimbulkan kerumunan.

Empat pilar wilayah setempat, yakni Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Puskesmas akan melakukan pendataan dan proses skrining bagi warga yang akan divaksin yang akan dimulai Selasa-Rabu (13-14 Juli 2021).

Melansir dalam akun Instagram Humas Kota Bekasi @humaskotabekasi, beberapa kelurahan ada yang membuka pendaftaran vaksinasi secara online dan juga membuka pendaftaran melalui RT/RW setempat. Namun, tetap lakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Kantor Kelurahan sesuai domisili agar dapat terdaftar dalam kegiatan vaksinasi tersebut.

"Lakukan pendaftaran di Kantor Kelurahan domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK. Perihal jadwal screening/pemeriksaan kesehatan akan diinfokan setelah pendaftaran," tulis Humas Kota Bekasi yang dikutip dalam Instagram @humaskotabekasi, Selasa (13/07/2021).

Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mendaftarkan diri, syarat untuk mengikuti vaksinasi massal yang diadakan Pemkot Bekasi diantaranya telah berusia 18 tahun ke atas dan menyiapkan fotocopy KTP dan KK. Untuk jadwal screening atau pemeriksaan kesehatan akan diinfokan oleh pihak kelurahan setempat setelah melakukan pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini