Angkutan Daring Wajib STRP, Pengemudi Ojol: Minta ke Siapa?

Bisnis.com,13 Jul 2021, 21:23 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Kadishub No. 282/2021 yang berisi bahwa pengemudi transportasi daring wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya pengemudi ojek online (ojol) yang kebingungan memenuhi persyaratan dokumen tersebut.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengatakan saat ini baru beberapa saja mitra pengemudi yang memiliki STRP tersebut. 

"Persyaratan pengurusan STRP bagi ojol maupun taksi online, salah satunya adalah surat pengantar dari tempat dia bekerja. Nah ojol maupun taksi online apakah harus minta pengantar ke aplikator sedangkan kantor aplikator pun saat ini tutup," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (13/7/2021).

Berdasarkan keputusan Kadishub, ujarnya, surat pengantar bisa diberikan oleh organisasi yang menaungi para pengemudi ojol tersebut. Tetapi faktanya, tidak semua ojol dan taksi online bergabung dengan organisasi.

Sebelumnya, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengaku menolak diberlakukannya kewajiban STRP bagi para pengemudi ojol. Menurutnya, mereka bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi. 

"Untuk STRP kami tidak setuju. Kita menolak hal tersebut karena kita bukan pegawai dan tidak tersangkut paut dengan perusahaan aplikasinya sebagai pegawai namun kita sendiri sebagai penerima dan pembawa order dari aplikasi yang dimaksud," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini