PPKM Darurat, Masyarakat Jakarta Tak Bisa Masuk Jateng Lewat Tol pada 16-22 Juli

Bisnis.com,14 Jul 2021, 11:03 WIB
Penulis: Kaled Hasby Ashshidiqy
Suasana aktivitas kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, SEMARANG – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. M. Iqbal Al-Qudusy menyebut, bahwa seluruh masyarakat yang dari Jakarta dipastikan tidak bisa masuk ke wilayah Jateng melalui tol.

 “Dari Jakarta tidak bisa ke Jateng,” tegas mantan Kepala Satgas Humas Meangkawi Papua itu saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (13/7/2021).

Diketahui, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) menutup 27 pintu tol menuju ke wilayah Jateng mulai 16-22 Juli 2021.

Penutupan pintu tol itu merupakan implementasi dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

Iqbal menilai, penutupan akses jalan tol itu perlu diterapkan sebagai upaya membatasi pergerakan masyarakat atau menekan mobilitas warga pada masa pandemi Covid-19.

Tujuannya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, terutama di wilayah Jateng. Terlebih saat ini di Jateng, kasus penularan Covid-19 masih tinggi.

Hal itu tak terlepas juga dari ditemukannya varian Delta yang sudah menyebar di 8 kabupaten/kota yakni Kudus, Salatiga, Solo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Jepara, Grobogan, dan Karanganyar.

“Kami mengimbau warga untuk tetap di rumah saja. Ini penting demi keselamatan warga dari bahaya penularan Virus Corona,” ujar Iqbal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini