Resmi Dilantik Jadi JAMPidmil, 2.726 Perkara Menanti Laksda Anwar Saadi

Bisnis.com,14 Jul 2021, 11:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) Laksamana Muda (Laksda) TNI AL Anwar Saadi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Santiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada sekitar 2.726 perkara koneksitas yang menjadi PR Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi untuk segera dituntaskan.

Menurut Burhanuddin, untuk menuntaskan ribuan perkara koneksitas tersebut, JAMPidmil Kejaksaan Agung (Kejagung) Laksda Anwar Saadi harus cepat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMbin) Kejagung.

"Saya tahu tugas anda ke depan berat dan anda juga dituntut untuk bekerja cepat," tuturnya di sela-sela acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan JAMPidmil Laksda Anwar Saadi Kejagung, Rabu (14/7/2021).

Burhanuddin menjelaskan dari total jumlah perkara sebanyak 12.017 yang ditangani Kejaksaan, sekitar 23 persen atau 2.726 perkara di antaranya adalah kasus koneksitas yang sempat mangkrak.

"Ada 2.726 perkara tindak pidana koneksitas yang belum diselesaikan secara koneksitas," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Laksda TNI Anwar Saadi jadi JAMPidmil Kejagung.

Nantinya, Laksda TNI Anwar Saadi diminta untuk segera menuntaskan ribuan perkara koneksitas yang melibatkan oknum anggota TNI di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini