Desak Vaksin Berbayar Dibatalkan, ICW: Rawan Bancakan Pemburu Rente

Bisnis.com,14 Jul 2021, 12:59 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa program vaksinasi gotong royong berbayar berpotensi melahirkan praktik rent seeking alias pemburu rente.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengungkapkan langkah pemerintah untuk mendorong vaksin berbayar bagi individu yang mampu adalah blunder. Hal ini mengingat jumlah warga negara yang rentan dan belum divaksinasi masih sangat banyak.

"Berbagai contoh telah membuktikan bahwa kebijakan dual track (dua jalur/gratis-berbayar) untuk public goods yang langka seperti vaksin Covid-19 akan melahirkan praktek dan perilaku rent-seeking," Egi dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (14/7/2021).

Egi juga mengungkapkan potensi penyimpangan akan terjadi dalam bentuk penyelundupan dan pengalihan secara ilegal vaksin gratis menjadi vaksin berbayar.

Hal ini karena motivasi mendapatkan keuntungan telah dibuka kerannya oleh negara dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan. Meskipun Pemerintah telah menunjuk secara monopoli supplier dan pelaksana vaksin gotong-royong, ucap Egi, namun sistem pengawasan yang lemah akan membuka celah penyimpangan di lapangan.

"Hal ini membuat target vaksinasi massal secara cepat menjadi terhambat dan membuat penanganan wabah COVID menjadi sulit dilakukan," ucapnya.

Egi juga menyoroti keterbukaan harga perolehan vaksin hingga peran ganda badan usaha. Menurut Egi vaksinasi berbayar juga berpotensi menimbulkan monopoli untuk keuntungan ekonomi. Bahkan, ungkap dia vaksinasi berbayar juga bisa menjadi celah BUMN dan perusahaan privat dalam mengambil keuntungan.

Dengan demikian, ICW menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur kebijakan vaksinasi. Hal tersebut terlihat dari pengambilan keputusan yang kerap berubah-ubah, sejak Desember 2020,, Permenkes mengenai pelaksanaan vaksinasi telah berubah sebanyak tiga kali.

Menurut Egi inkonsistensi pemerintah dalam mengatur ketentuan lantas mengindikasikan adanya kepentingan bisnis dalam melaksanakan vaksinasi.

"Ikut diduga terdapat praktik perburuan rente dalam hal tersebut. Praktik perburuan rente tersebut lantas dituangkan dalam bentuk kebijakan publik. Lagi-lagi negara dibajak oleh kepentingan bisnis. Oleh karena itu kebijakan vaksin berbayar harus segera dibatalkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini