Mulai 15 Juli, Ini Aturan Baru Pos Penyekatan PPKM Darurat di Perbatasan Jakarta

Bisnis.com,14 Jul 2021, 14:27 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan aturan baru untuk semua pos penyekatan PPKM Darurat yang mulai diterapkan besok, Kamis (15/7/2021) di wilayah perbatasan DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mulai Kamis (15/7/2021) pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, pekerja di sektor esensial, kritikal, tenaga kesehatan hingga dokter diperbolehkan melintas di pos penyekatan PPKM Darurat.

Kemudian, pada pukul 10.00 WIB-22.00 WIB, semua pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak boleh melintas, tetapi yang diberikan izin melintas hanya tenaga kesehatan dan dokter darurat.

"Selanjutnya, mulai pukul 22.00 WIB-06.00 WIB, kita buka itu pos penyekatan, jadi tidak ada jalan yang disekat," tuturnya, Rabu (14/7/2021).

Menurut Sambodo, Polda Metro Jaya juga sudah menambah jumlah pos penyekatan PPKM Darurat dari sebelumnya 75 menjadi 100 pos penyekatan PPKM Darurat yang tersebar di wilayah hukum DKI Jakarta.

"Ada penambahan 100 titik yang kita lakukan penyekatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini