Pinjol Ilegal Masih Marak, SWI: Perlu Ada UU Fintech dan UU Perlindungan Data Pribadi

Bisnis.com,14 Jul 2021, 12:54 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi atau SWI menyebutkan perlu adanya undang-undang khusus mengenai teknologi finansial atau fintech yang dapat menjerat pidana bagi pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal. Hingga saat ini, belum terdapat payung hukum khusus sehingga penindakan pinjol ilegal masih sebatas pemblokiran aplikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua SWI Tongam L. Tobing setelah pihaknya melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal. Menurutnya, entitas itu terus menjamur meskipun terdapat penindakan dari SWI, yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga.

Tongam menilai bahwa penanganan masalah fintech ilegal memerlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU) yang dapat mempidanakan pelakunya. Saat ini, belum terdapat payung hukum tertentu sehingga penindakan terhadap entitas ilegal baru berupa pemblokiran.

"Untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Tongam pada Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, selain pembentukan regulasi, penanganan entitas ilegal memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal. Masyarakat pun dinilai perlu lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Pada Juli 2021, SWI menutup 172 entitas pinjaman online ilegal. Temuan itu membuat daftar fintech ilegal yang telah diberangus sejak 2018 hingga Juli 2021 mencapai 3.365 entitas.

Selain pemberantasan pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, dari 11 entitas tersebut, dua entitas tercatat melakukan kegiatan money game, lima entitas melakukan kegiatan crypto asset tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot forex tanpa izin, serta dua entitas melakukan kegiatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini