Konten Premium

Usai Denda KPPU, Garuda Indonesia (GIAA) Hadapi Permohonan PKPU 

Bisnis.com,14 Jul 2021, 12:22 WIB
Penulis: Rahmi Yati & Rio Sandy Pradana
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10). PT Garuda Indonesia secara resmi mempensiunkan pesawat Boeing 747-400 terakirnya setelah beroprasi selama 23 tahun sejak 1994. Pelepasan pesawat ini juga menandai berakhirnya operasional penerbangan haji tahun 2017. JIBI/Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. diketahui sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Maskapai penerbangan nasional ini seakan tidak diberikan napas panjang untuk beristirahat setelah sebelumnya harus menanggung putusan denda terkait dengan kasus tiket umrah.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa GIAA terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Diskriminasi PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah, pada Kamis (8/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini