Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. diketahui sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Maskapai penerbangan nasional ini seakan tidak diberikan napas panjang untuk beristirahat setelah sebelumnya harus menanggung putusan denda terkait dengan kasus tiket umrah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa GIAA terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Diskriminasi PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah, pada Kamis (8/7/2021).