Pemeriksaan Dokumen Perjalanan KRL, KAI Commuter: Ada 3 Jalur Antrean

Bisnis.com,14 Jul 2021, 13:40 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mulai hari ini memperketat pemeriksaan dokumen syarat perjalanan bagi calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di masa PPKM Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan di beberapa stasiun padat, KAI Commuter mengatur jalur antrean untuk pemeriksaan syarat dokumen-dokumen tersebut.

"Antrean dibagi menjadi tiga. Antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP], antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat," katanya dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).

Dia menjelaskan, pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL.

Hal itu ditegaskan Anne bahwa kebijakan yang diberlakukan adalah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.50/2021 dimana hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan layanan transportasi tersebut.

"Sementara untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, KAI Commuter mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi. Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran. Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi," jelasnya.

Lebih lanjut dia menilai, sejauh ini hasil pantauan di sejumlah stasiun masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal berbekal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL. Oleh karenanya, KAI Commuter dengan tegas melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL.

"Selain itu juga masih terdapat surat tugas/ keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, mulai dari tidak ada kop surat perusahaan, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan," sebutnya.

Melihat hal itu, Anne kembali menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya menggunakan KRL, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran dari pemerintah.

"KAI Commuter berharap kepada masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal maksimalkan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini