Pyridam Farma (PYFA) Raih Pinjaman Rp108,41 Miliar dari OCBC NISP

Bisnis.com,15 Jul 2021, 17:11 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Pyridam Farma memacu produksi dan distribusi obat terapi untuk pasien Covid-19./ PYFA

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten farmasi PT Pyridam Farma Tbk. (PYFA) menambah fasilitas pinjaman menjadi Rp108,41 miliar, dari plafon kredit awal senilai Rp54,71 miliar. Transaksi ini setara 34,7 persen dari ekuitas perseroan.

Corporate Secretary Pyridam Farma Nadia Miranty Verdiana mengungkapkan perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman tambahan sebanyak Rp53,70 miliar dari PT Bank OCBC NISP Tbk., sehingga perseroan juga memberikan tambahan jaminan kepada Bank OCBC NISP.

Rincian fasilitas tersebut berupa kredit rekening koran senilai Rp5 miliar, fasilitas demand loan 1 dengan jumlah batas Rp35 miliar, fasilitas demand loan 2 sebesar Rp30 miliar, fasilitas term loan 2 dengan jumlah batas Rp8,415 miliar, dan fasilitas term loan 4 sebanyak Rp12,5 miliar.

Selain itu, perseroan juga mengantongi fasilitas trade gabungan dengan jumlah batas Rp17,5 miliar yang terdiri atas fasilitas letter of credit sight sebanyak Rp10 miliar, fasilitas trust receipt dengan jumlah batas Rp10 miliar, dan fasilitas purchase financing Rp17,5 miliar.

"Tujuan pinjaman fasilitas RK dan fasilitas DL 1 ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja perseroan, sedangkan fasilitas trade gabungan ditujukan untuk impor bahan baku dari supplier," katanya Kamis (15/7/2021).

Lebih lanjut, fasilitas TL 2 ditujukan untuk membiayai pembelian tanah, fasilitas TL 4 ditujukan untuk membiayai pembelian gudang guna penyimpanan barang persediaan perseroan, dan fasilitas DL 2 ditujukan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan yang bersifat jangka pendek.

Perseroan juga meningkatkan jumlah jaminan untuk tambahan pinjaman tersebut.

Adapun, saat ini PYFA tengah memprioritaskan produksi dan distribusi obat-obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin 500mg, Levofloxacin, dan vitamin D3-1000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini