Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Hulu Energi atau PHE menyatakan bahwa proteksi asuransi akan tetap berlaku dalam proses alih pengelolaan Wilayah Kerja Rokan atau Blok Rokan.
Hal tersebut disampaikan oleh Manager Financial Risk and Insurance PHE Deddy Adrian dalam gelaran webinar Peran Asuransi dalam Menunjang Kegiatan Hulu Migas, Rabu (14/7/2021). Seperti diketahui, alih pengelolaan Blok Rokan akan berlangsung dalam satu bulan ke depan.
Menurut Deddy, setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki kewajiban untuk menanggung risiko yang dapat timbul dari pengelolaan hulu migas. Dalam hal Blok Rokan, proteksi asuransi pun akan terus berjalan meski terdapat alih kelola.
"Dalam masa transisi sampai Agustus 2021, PT Pertamina (Persero) telah melakukan koordinasi dengan pihak PT Chevron Pacific Indonesia [CPI].Secara ketentuan asuransi tidak boleh ada jeda, tidak boleh ada fase yang tidak di-cover asuransi," ujar Deddy pada Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, ketentuan itu membuat proteksi asuransi harus terus berjalan, tanpa jeda meski terdapat transisi pengelolaan dari CPI ke PT Pertamina Hulu Energi Rokan (PHR). Hal tersebut karena liabilitas dari proyek hulu migas tidak berubah meski terdapat alih kelola.
Di Indonesia terdapat 14 perusahaan asuransi umum yang menyediakan proteksi asuransi minyak dan gas (migas), yang terdiri dari asuransi on shore dan off shore. Adapun, delapan di antaranya tergabung dalam Konsorsium Asuransi Proyek Konstruksi SKK Migas-KKKS Periode 2020–2022.
Kedelapan perusahaan itu terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Wahana Tata (Aswata), PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia (ACA), PT Asuransi Jasaraharja Putera, dan PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance).
Konsorsium itu melakukan penutupan risiko atas proyek-proyek hulu migas, yang memerlukan bantalan ekuitas sangat besar. Terbatasnya ekuitas setiap perusahaan untuk memproteksi risiko skala besar membuat konsorsium dibentuk, agar risiko dapat ditanggung bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel