Polresta Cirebon & Polres Brebes Perketat Mobilitas Warga di Perbatasan

Bisnis.com,15 Jul 2021, 09:35 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas saat melakukan simulasi penyekatan di GT Palimanan Cirebon./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Polresta Cirebon akan berkoordinasi dengan Polres Brebes untuk menyamakan persepsi dan cara bertindak demi menekan mobilisasi warga di masa PPKM darurat

Terutama mobilisasi warga di wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Rencana itu terungkap setelah Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, bertemu dengan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, di Pos PJR Losari. 

“Posko terpadu disiapkan di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nantinya, personel Polresta Cirebon dan Polres Brebes akan disiagakan di posko tersebut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman dilansir dari laman resmi Polda Jabar, Kamis (15/7/2021).

Kombes Arif mengatakan, rencananya posko terpadu tersebut dibuka mulai Jumat (16/7/2021). Posko terpadu itu disiapkan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah maupun sebaliknya.

Pihaknya mengakui selama PPKM darurat hanya sektor industri kritikal yang masih diizinkan beroperasi secara penuh. Sehingga para pekerjanya masih diperkenankan melintasi penyekatan posko terpadu itu.

“Untuk industri sektor esensial bisa beroperasi 50 persen, dan posko terpadu tersebut akan memverifikasi secara ketat. Namun, hanya industri yang bergerak di bidang ekspor yang diperbolehkan,”

Sementara untuk pekerja industri di sektor non esensial diminta stay at home sesuai anjuran pemerintah. Ditemui di tempat yang sama, Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, mengatakan, koordinasi kali ini bertujuan untuk merumuskan rekayasa penyekatan perbatasan Jabar dan Jateng.

Selain itu, agar masyarakat mengetahui bahwa mulai 16 Juli 2021 akan dilakukan penutupan jalan di wilayah hukum Polda Jateng. Sehingga mobilisasi masyarakat Kabupaten Cirebon dan Brebes pun dapat dikurangi.

“Bagi pekerja industri sektor esensial yang berorientasi di bidang ekspor harus menunjukkan IOMKI, surat jalan dari pabrik tempatnya bekerja, dan lainnya. Persyaratan tersebut ditunjukkan ke petugas di posko terpadu perbatasan Jabar dan Jateng,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini