Bisnis.com, JAKARTA — Pelemahan nilai tukar alias depresiasi rupiah yang terjadi pada paruh kedua 1997 menguapkan nilai ratusan perusahaan publik di Indonesia.
Tekanan krisis finansial membuat Indonesia harus menempuh perubahan kebijakan sistem nilai tukar rupiah dari nilai tukar mengambang terkendali yang fleksibel menjadi nilai tukar mengambang penuh pada Agustus 1997.
Sejak saat itu, terjadi depresiasi yang signifikan. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan nilai nominal rupiah per 1 Januari 1998 hanya tinggal 30 persen dari nilai yang pernah dicapai pada Juni 1997.