KPK Bakal Periksa Anies Baswedan, Wagub DKI Angkat Bicara

Bisnis.com,15 Jul 2021, 09:47 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segel kantor PT Ray White Indonesia di Jakarta karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). KIBI/Bisnis-Nancy Junita @aniesbasweda

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza angkat bicara ihwal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ariza yakin Anies tidak terlibat tindakan rasuah dalam pengadaan tanah di Ibu Kota.

“Ya semua menjadi kewenangan dari penegak hukum, tapi saya yakin Pak Anies jauh dari terlibat urusan tanah di Jakarta,” kata Ariza di Balai Kota, Rabu (14/7/2021) malam.

Dia juga mengaku tidak mengetahui pokok persoalan pengadaaan tanah yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut.

Kendati demikian, dia menggarisbawahi, pihaknya bakal bersifat kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Silakan nanti ditanyakan ke Pak Anies, sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu,” tuturnya.

KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

“Atas perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar,” kata Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (27/5/2021).

Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Adapun, kegiatan usahannya antara lain mencari tanah di wilayah Jakarta yang bakal dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

“Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatannya usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo dan Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini