Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menemukan pengadaan tanah seluas 4,2 hektar yang dikerjakan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak dapat dibangun untuk rumah susun DP Rp0.
Pengadaan lahan yang belakangan diketahui berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu ternyata berada di zona hijau.
“Jika dilihat di lampiran peta tata ruang di Perda 1 Tahun 2014 terkait RDTR dan PZ sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zonasi residensial R.9 dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah dan ketinggian bangunan maksimal 3 lantai,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu, Eneng melanjutnya, sekitar 60 persen tanah berada di zonasi Hijau Rekreasi (H.7) merupakan kawasan yang didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun.
Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan untuk pesawat kecil dan helikopter. Jika Sarana Jaya akan melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, maka penentuan ketinggian bangunan harus memperhatikan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Biasanya tidak boleh dibangun gedung lebih dari 6 lantai di dekat lapangan terbang.
“Pak Anies menugaskan Sarana Jaya membangun ribuan unit rusun DP 0, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang? Hal-hal itu sudah saya tanyakan di rapat DRPD bulan Maret yang lalu, tapi Sarana Jaya tidak mau menjelaskan,” kata Eneng.
Adapun, Pemprov DKI menganggarkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pengadaan tanah di Sarana Jaya sekitar Rp4,1 triliun mulai 2018 hingga 2021. Menurut pengakuan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi, Sarana Jaya telah membeli tanah seluas 70 hektar.
“Sarana Jaya tidak mau membuka data lokasi tanah 70 hektar yang telah dibeli. Ada apa? Kalau tanah tersebut tidak ada masalah, mengapa lokasinya ditutup-tutupi? Kami himbau Pak Anies tidak perlu takut membuka data lokasi pengadaan tanah di Sarana Jaya,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan anggota DPRD DKI Jakarta disebut perlu diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli mengatakan Anies dan DPRD DKI Jakarta pasti mengetahui program pengadaan tanah itu.
“Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel