Gangguan Layanan Bea Cukai, IPC Berikan Keringanan ke Pengusaha

Bisnis.com,15 Jul 2021, 19:00 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhanTanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC) bakal memberikan sejumlah keringanan kepada pengusaha yang layanan ekspor-impornya terkena dampak dari gangguan sistem layanan Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Komersial IPC Rima Novianti mengatakan bahwa operator telah diminta untuk melakukan antisipasi dari dampak gangguan sistem Bea Cukai.

Sejumlah antisipasi yang akan dilakukan adalah pembebasan tarif yang dibebankan kepada pengguna jasa terhadap barang-barang yang menumpuk di pelabuhan selama berlangsungnya gangguan sistem tersebut.

“Keringanan diberikan untuk barang-barang yang sudah hold Surat Perintah Pengeluaran Barang [SPPB] dan Dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang [SP2],” katanya, Kamis (15/7/2021).

Seperti diketahui, sistem layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang digunakan Bea Cukai dalam pelayanan kepabeanan dan cukai mengalami gangguan pada sisi database sejak Kamis 8 Juli 2021, karena adanya force majeure di sistem IT.

EVP Sekretariat Perusahaan IPC Ali Mulyono menambahkan, untuk mengantisipasi potensi kongesti di pelabuhan sebagai dampak dari gangguan Sistem CEISA tersebut, terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan beberapa aksi penanggulangan.

Saat ini pihaknya memanfaatkan lapangan ekspor untuk penumpukan kontainer impor, melakukan unlock capacity dengan optimalisasi lahan yang ada, dan memindahkan lokasi sebagian kontainer impor ke Tempat Penumpukan Sementara (TPS) lini 2.

Terminal juga bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok dalam pelaksanaan transaksi manual, baik ekspor untuk Nota Pelayanan Ekspor (NPE) maupun impor untuk SPPB. Pasalnya, diprediksi akan terjadi Yard Occupancy Ratio (YOR) tinggi pada akhir pekan ini di semua terminal internasional.

Pihaknya juga memprediksi akan terjadi jam sibuk pengambilan atau pengiriman peti kemas dari dan ke terminal secara bersamaan, serta berpotensi mengakibatkan kepadatan pada saat yang sama.

Selain itu, IPC juga akan memberlakukan kebijakan extend closing time, serta pembebasan denda atau keringanan storage progressive.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini