Buruh Khawatir Ada Ledakan PHK Selama PPKM Darurat

Bisnis.com,16 Jul 2021, 15:11 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Tren Pemutusan Hubungan Kerja diperkirakan kembali terjadi seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencatat sejumlah industri mulai dari otomotif, elektronik, komponen elektronik, tekstil, garmen, sepatu, percetakan, semen, hingga perbankan mulai merumahkan karyawannya selama PPKM Darurat.

Menurutnya, mereka dirumahkan dalam 3 kategori. Ada yang sama sekali tidak dibayar, ada yang dipotong upahnya antara 25-50 persen, dan terakhir hanya tunjangan tidak tetapnya yang dipotong, tetapi tidak gaji pokoknya.

Mengutip keterangan resminya, Kamis (15/7/2021), ia pun meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan payung hukum untuk mencegah dirumahkannya pekerja yang berimplikasi pada pemotongan upah dan PHK.

Menurutnya, pencegahan PHK tidak bisa hanya dilakukan dengan himbauan atau surat edaran, tetapi butuh peraturan atau payung hukum.

Selain itu, untuk mencegah ledakan PHK, Said menyarankan segera dibuat peraturan mengenai jam kerja darurat atau jam kerja bergilir.

“Misal ketika di perusahaan ada 3 shift, maka diwajibkan menjadi dua atau satu shift, yang penting proses produksi tidak putus,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini