Sindiran Pedas Fadli Zon Kala Mahfud MD Nonton Ikatan Cinta saat PPKM Darurat

Bisnis.com,16 Jul 2021, 17:29 WIB
Penulis: Meuthia Novianthree Nafasya
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyampaikan orasi di Wisma Yayasan Pembangunan Indonesia (YPI), Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD gara-gara nonton sinetron Ikatan Cinta saat PPKM Darurat.  

Melalui akun twitternya (@fadlizon), dia menyinggung soal komando pengendalian Covid-19 yang tidak pimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. 

“Inilah kalau komando pengendalian COVID tidak langsung dipimpin Presiden. Ada yang sibuk, berjibaku di lapangan, ada yang asyik nonton sinetron Ikatan Cinta,” tulis @fadlizon pada Kamis, (15/07/2021).

Fadli Zon juga mengingatkan semua menteri memiliki tugas masing-masing, khususnya di saat Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19. 

Oleh karena itu, Fadli Zon kembali mendesak agar Jokowi mengambil alih kepemimpinan penanganan Covid-19 yang saat ini dipegang Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saran saya Pak @jokowi ambil alih kepemimpinan penanganan darurat COVID. Semua menteri ada tanggung jawab masing-masing. Selamat nonton Pak," imbuhnya. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD telah membuat cuitan di akun twitter pribadinya (@mohmahfudmd). Dia mengaku memiliki kesempatan untuk menonton sinetron ‘Ikatan Cinta’ saat PPKM Darurat. 

Dia juga mengatakan bahwa sinteron tersebut asik walaupun sedikit berputar-putar jalan ceritanya. 

“PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jga sih, meski agak muter-muter,” tulis @mohmahfudmd pada Kamis, (15/07/2021). 

Selain itu, Mahfud MD juga bahkan memberikan penilaian kepada penulis yang dirasa kurang memahami masalah hukum. Dalam sinetron tersebut terdapat konflik mengenai pemerannya yang telah mengakui tindakan pembunuhan dan ditahan polisi. 

“Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah, yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy, langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat,” tulis @mohmahfudmd. 

Mahfud mengatakan bahwa dalam hukum pidana tidak sembarang orang telah mengakui pembunuhan dapat langsung ditahan. Ia juga menjelaskan bahwa pengakuan seseorang merupakan sebuah bukti yang tidak kuat karena bisa jadi pelaku sebenarnya bebas. 

“Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, Ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas,” lanjut Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini