KPK Setor Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp10 Miliar ke Kas Negara

Bisnis.com,17 Jul 2021, 14:01 WIB
Penulis: Newswire
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dan denda ke kas negara dari empat terpidana kasus korupsi senilai Rp10 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan empat terpidana kasus korupsi itu antara lain mantan Bupati Malang Rendra Kresna berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021 sebesar Rp8,57 miliar.

"Atas pembayaran sebagai berikut. Pembayaran uang pengganti cicilan pertama sejumlah Rp6,07 miliar, pembayaran uang pengganti cicilan kedua sejumlah Rp2,07 miliar pembayaran uang denda cicilan pertama Rp174,4 juta dan pembayaran uang denda cicilan kedua Rp250 juta," kata Ipi dilansir dari Antara, Sabtu (17/7/2021).

Rendra merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kedua, uang pengganti dari terpidana mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

"Telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp900 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2 miliar," ucap Ipi.

Budi adalah terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada tahun 2007-2017.

Ketiga, uang denda terpidana Eryk Armando Talla berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021. Eryk telah melakukan pembayaran uang denda sejumlah Rp250 juta.

Keempat, uang pengganti dari terpidana mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 jucto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG tanggal 31 Maret 2021.

"Telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp350 juta dari total kewajiban sejumlah Rp3 miliar," kata Ipi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini