Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perwakilan Anggota atau BPA Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mengonfirmasi pemberhentian Direktur SDM dan Umum merangkap Direktur Kepatuhan Dena Chaerudin. Posisi direksi itu pun sementara digantikan oleh komisaris perusahaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPA Nurhasanah kepada Bisnis, menanggapi informasi pemecatan Dena sebagai keputusan Sidang Luar Biasa (SLB) BPA Bumiputera. Nurhasanah mengonfirmasi adanya sidang dan sejumlah keputusan, termasuk pemberhentian direksi.
"Ya [terdapat SLB dan pemberhentian Dena Chaerudin]," ujar Nurhasanah kepada Bisnis, Sabtu (17/7/2021) sore.
Dia menjelaskan bahwa pemberhentian Dena membuat kursi Direktur SDM dan Umum dan Direktur Kepatuhan di Bumiputera kosong. Selain itu, Dena merupakan satu-satunya direksi definitif di Bumiputera, sehingga pemberhentiannya membuat tidak ada satu pun direksi perusahaan yang telah mendapatkan restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Nurhasanah, sementara waktu posisi direksi itu akan digantikan oleh dewan komisaris. Dia merujuk kepada ketentuan Anggaran Dasar (AD) Bumiputera Pasal 25 ayat (5), yang menyatakan bahwa jika terdapat kekosongan dalam kepengurusan sehari-hari maka tugas direksi untuk sementara dilaksanakan oleh seorang atau lebih dari anggota dewan komisaris.
"Sesuai AD, kalau direksi kosong maka dewan komisaris yang menggantikan direksi selama menunggu direksi baru," ujar Nurhasanah.
Pemecatan itu tercantum dalam salinan dokumen Risalah Sidang Luar Biasa (SLB) BPA AJB Bumiputera 1912 yang diperoleh Bisnis pada Sabtu (17/7/2021). Berdasarkan dokumen itu, BPA Bumiputera menyelenggarakan SLB pada Selasa (29/6/2021) pukul 16.00 WIB.
Dalam dokumen itu, tertulis tujuh poin keputusan SLB, dengan poin keempat mengenai pemberhentian Dena selaku Direksi Bumiputera. Tertulis bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal sidang berlangsung.
"Menyetujui memberhentikan Saudara Dena Chaerudin Direktur SDM dan Umum merangkap Direktur Kepatuhan, terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021. Dengan alasan adanya pelanggaran Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 Pasal 29 ayat (1) huruf a dan c," tertulis dalam salinan dokumen yang dikutip Bisnis pada Sabtu (17/7/2021).
Pasal 29 ayat (1) berisi ketentuan masa jabatan direksi adalah lima tahun, dengan tidak mengurangi hak BPA untuk memberentikannya sewaktu-waktu jika direksi itu melakukan sejumlah tindakan. Huruf a menjelaskan tindakan melanggar AD dan Peraturan Perusahaan, sedangkan huruf c menjelaskan tindakan yang merugikan perusahaan.
Setelah pemecatan Dena, kursi direksi hanya ditempati oleh dewan komisaris yang terdiri dari dua orang, yakni pertama Zainal Abidin selaku Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur Pemasaran, serta Plt. Direktur Keuangan dan Investasi serta Plt. Direktur Teknik dan Aktuaria Bumiputera. Kedua, terdapat Erwin Situmorang yang menjabat sebagai Plt. Direktur Keuangan dan Investasi, serta Direktur Teknik.
Selain pemberhentian Dena, keputusan sidang itu di antaranya berisi penunjukkan Notaris Nadrah Izahari sebagai notulis SLB BPA dan didaftarkan menjadi Akta Notaris. Lalu, BPA pun menjelaskan bahwa apabila terjadi kekeliruan dalam sidang tersebut maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Sidang itu hanya dihadiri oleh dua orang, yakni Nurhasanah yang mewakili Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan) dan Anggota BPA Khoirul Huda dari Daerah Pemilihan IX (Kalimantan). Meskipun hanya dihadiri dua orang, BPA menyatakan bahwa sidang tersebut kuorum sesuai ketentuan Anggaran Dasar Bumiputera.
BPA menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (8) dan (9) Anggaran Dasar Bumiputera menjadi landasan sahnya sidang tersebut. Kedua ayat tersebut berisi penjelasan bahwa penyelenggaraan SLB BPA dan pengambilan keputusannya sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota.
Berdasarkan informasi di situs resmi Bumiputera yang dilihat Bisnis pada Sabtu (17/7/2021) pukul 16.53 WIB, hanya terdapat tiga orang anggota BPA aktif saat ini. Selain Nurhasanah dan Khoirul, terdapat Ibnu Hajar yang mewakili Daerah Pemilihan I (Sumatera bagian Utara dan Aceh).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel