Per 14 Juli 2021, DPMPTSP DKI Jakarta Terima 1,2 Permohonan STRP

Bisnis.com,17 Jul 2021, 02:43 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Dokumentasi - Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). /Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah lebih dari sepekan PPKM Darurat Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan telah menerima lebih dari 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tersebut selama periode 5 hingga 14 Juli 2021.

Permohonan diajukan secara kolektif oleh perusahaan. Adapun, STRP tersebut telah diterbitkan sebanyak 794.476 STRP Pekerja; 408.685 permohonan STRP Pekerja ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses.

Sementara itu, total 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak telah berhasil diajukan oleh pemohon secara mandiri/individu, dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta; 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan.

Kebijakan STRP bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid 19 di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan, serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan/ tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.

Dengan demikian, diharapkan dengan adanya Kebijakan STRP DKI Jakarta tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan pihaknya telah STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code.

"Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para Mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” ungkapsecara virtual Jumat, (16/7/2021).

Benni menambahkan Para mitra Pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas” imbuh Benni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini