Soal Nasib PPKM Darurat, Apakah Diperpanjang atau Tidak? Ini Kata Luhut

Bisnis.com,18 Jul 2021, 10:06 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada dua hal yang menjadi acuan keputusan Perpanjangan PPKM Darurat.

Menurut Luhut, ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi periode transisi. Pertama, menggunakan data keterisian tempat tidur rumah sakit perawatan Covid-19.

“Beberapa relaksasi dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan Bed Occupancy Ratio [BOR] makin baik,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021).

Kedua, dilihat dari penurunan mobilitas masyarakat. Dalam dua pekan, Luhut menilai penurunan mobilitas sudah cukup baik dan penambahan kasus sudah menurun, seperti DKI Jakarta dan Bali diperkirakan menurun pada sepekan ke depan.

Jika konsisten semua melaksanakan PPKM dengan disiplin, Luhut yakin akhir Juli posisi sudah membaik.

Sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Luhut menegaskan pihaknya tengah melakukan evaluasi apakah PPKM dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut.

Hasil akan terlebih dulu dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rencananya akan dilaporkan kepada Presiden dalam kurun dua sampai tiga hari ke depan, dan akan diumumkan lebih lanjut secara resmi.

Sebelumnya, Luhut mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat karena dalam pelaksanaan PPKM Darurat masih belum optimal.

Dia berjanji bersama jajaran, menteri dan kepala lembaga terkait akan terus bekerja keras memastikan penyebaran varian delta ini bisa diturunkan dan penyaluran bantuan sosial segera dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini