Kemenkes Buka Lowongan Nakes untuk Tangani Covid-19, Ini Syaratnya

Bisnis.com,18 Jul 2021, 10:43 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Para tenaga kesehatan itu nantinya bakal ditempatkan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan rujukan Covid-19 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemenkes membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19,” tulis Kemenkes melalui akun twitter resminya, Minggu (18/7/2021).

Kriteria yang dibutuhkan terkait pendaftaran itu yakni dokter spesialis (Anastesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi), dokter umum, tenaga perawat, ahli teknologi laboratorium medik, bidan, dietisien, epidemiolog, tenaga teknis kefarmasian, apoteker, radiografer, rekam medis, ahli gisi, elektromedis, psikologis klinis dan kesehatan lingkungan.

Para tenaga kesehatan itu bakal diberikan insentif per bulan dengan jumlah yang beragam tergantung latar profesi. Dokter spesialis mendapatkan insentif Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat atau bidan Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lain Rp5 juta.

“Akomodasi sesuai penempatan dan bersedia ditugaskan di seluruh rumah sakit dan pelayanan kesehatan khusus Covid-19 di seluruh Indonesia,” cuitnya.

Berikut ini syarat untuk mengajukan lamaran:

1. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif
2. Memiliki izin orang tua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan)
3. Memiliki STR aktif atau sertifikat kompetensi
4. Surat pernyetaan siap ditugaskan di Rumah Sakit manapun di seluruh Indonesia
5. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan
6. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)
7. Membawa hasil rapid test antigen sebelum hadir MCU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini