Penerapan Layanan Syariah BP Jamsostek Dinilai Punya Efek Positif

Bisnis.com,18 Jul 2021, 22:10 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan layanan syariah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dinilai dapat mendorong perolehan investasi yang baik dan menarik peserta baru.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa pada esensinya, layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan berlaku dalam konteks pengelolaan dananya, khususnya investasi. Sementara itu, dari sisi operasional program dan pemberian manfaat, semuanya berjalan seperti pada umumnya.

BPJS Watch menilai bahwa penempatan investasi di instrumen syariah seiring pemberlakuan layanan syariah dapat membantu optimalisasi kinerja investasi jaminan sosial. Diversifikasi investasi pun menurutnya penting, terlebih dalam kondisi ekonomi tidak menentu akibat pandemi Covid-19 yang belum dapat diproyeksikan hingga kapan akan terjadi.

"Kami melihat suku bunga Bank Indonesia [BI] juga menurun, deposito menurun, saham juga belum ditambah [portofolionya semenjak isu unrealized loss] sehingga hasil investasi belum tentu baik. Menurut saya syariah bisa jadi instrumen yang memberikan nilai tambah lebih bagi BPJS Ketenagakerjaan, syariah risikonya cenderung lebih kecil, kan," ujar Timboel kepada Bisnis, Minggu (18/7/2021) sore.

Selain itu, pemberlakuan layanan syariah dinilai dapat meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Timboel menjelaskan bahwa terdapat dua cara pandang yang membuatnya yakin peserta akan tertarik dengan layanan syariah.

Pertama, masih terdapat keraguan di sebagian masyarakat muslim atas layanan keuangan, seperti asuransi. Layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan pun dapat memecah keraguan itu karena pengelolaan dana berbasis syariah memerlukan restu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua, terdapat BPJS Ketenagakerjaan memiliki ruang untuk bekerja sama dengan lebih banyak lembaga atau usaha berlatarbelakang Islami agar para pekerjanya terproteksi asuransi sosial. Mekanisme kerja sama ini membuat cakupan kepesertaan dapat meningkat.

"Tinggal nanti BPJS Ketenagakerjaan harus gencar sosialisasi bahwa layanan ini syariah, sesuai syariat Islam, sehingga secara kultural bisa mendekati masyarakat," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan uji coba penerapan layanan syariah di Aceh pada Agustus 2021. Nantinya, layanan syariah dari jaminan sosial ketenagakerjaan akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa inisiasi pengembangan layanan syariah dimulai pada 2019, seiring besarnya permintaan dari penduduk Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Setelah melalui berbagai tahapan kajian, uji coba pun siap dilaksanakan pada bulan depan.

"Kami akan memulai percobaan penerapan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021 di Aceh, di sana berlaku qanun sehingga kami coba kembangkan di sana terlebih dahulu," ujar Anggoro pada Kamis (15/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini